Minggu, 27 Mei 2012

Soal HAM, Indonesia Masih Disorot PBB

Indonesia mendapat sorotan terkait permasalahan hak asasi manusia dalam sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. Indonesia dievaluasi 74 negara di dunia melalui mekanisme Universal Periodic Review, Dewan HAM PBB, dalam sesi ke-13 di Jenewa.
Dalam siaran pers, Sabtu (26/5), Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan setelah 2 x 24 jam, pemerintah Indonesia menerima 180 rekomendasi. Dari 180 rekomendasi, pemerintah mengadopsi 144 rekomendasi dan 36 sisanya akan dibawa ke Indonesia untuk dipertimbangkan dan diputuskan pada September 2012, pada sesi 21 Dewan HAM PBB.
Karena itu, Yuniyanti menambahkan, Komnas Perempuan mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia untuk mengadopsi mayoritas rekomendasi tersebut. Ia merinci beberapa poin yang mendapat sorotan PBB, yakni:
1. Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia harus menjadi perhatian serius. Pemerintah diminta dengan sungguh memberi prioritas penanganan, baik hapuskan produk hukum yang diskriminatif dan melanggar hak seksual maupun reproduksi. Melakukan kesadaran publik dan kapasitas aparat penegak hukum, memastikan ada kebijakan dan pendidikan alternatif bagi remaja perempuan yanghamil baik yang menikah maupun tidak menikah, untuk menjamin hak pendidikannya tidak terabaikan, dan lain-lain.

2. Menghentikan impunitas dan membangun kerangka reformasi sektor keamanan: memastikan setiap kasus pelanggaran HAM diinvestigasi, diadili dengan pengadilan yang adil dan objektif, memperbanyak pendidikan di kalangan aparat keamanan baik polisi maupun militer, terintegrasinya ham dan gender dalam kurikulum serta dipastikan adanya representasi perempuan dalam seluruh jenjang pendidikan.

3. Harmonisasi sejumlah peraturan daerah (perda) diskriminatif dengan standar HAM dan menghapus perda yang memicu diskriminasi berbasis agama, selain itu juga membatalkan undang-undang maupun kebijakan yang membatasi hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi.

4. Terkait isu Papua: meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan pelanggaran HAM di Papua, melindungi para pembela HAM, menjamin kebebasan baik masyarakat sipil dan jurnalis nasional, pelatihan HAM untuk aparat keamanan.

5. Terkait isu perlindungan pembela HAM: melindungi pembela HAM dan membangun situasi kondusif agar bisa melakukan aktivismenya, melakukan penyelidikan yang independen dan imparsial atas kasus kekerasan pembela HAM.

6. Terkait isu kebebasan beragama: melakukan tinjau ulang dan mencabut kebijakan yang membatasi kebebasan beragama, memastikan semua produk hukum yang mengatur kehidupan beragama sesuai dengan standar HAM internasional, pelatihan bagi aparat untuk penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan beragama, membangun upaya intensif dan langkah kongkret stop kekerasan berbasis agama, investigasi dan hukum pelaku kekerasan terhadap minoritas agama, dan menghentikan syiar kebencian.

7. Terkait isu migrasi dan traficking: membuat terobosan diplomatik, membangun perlindungan legal dan perlindungan lainnya. Terkait trafficking: menyediakan rencana aksi nasional anti-traficking, mengkaji kemungkinan untuk mengundang pelapor khusus PBB untuk trafficking.

8. Mengokohkan lembaga HAM nasional atau NHRI (National Human Rights Institutions): menjalin kerja sama, melanjutkan dukungan, meningkatkan partisipasi dalam perencanaan dan implementasi agenda HAM.

9. Komitmen untuk adopsi ratifikasi OPCAT, yakni Protokol Optional Kovensi Menentang Penyiksaan.
Selain itu, Yuniyanti mengingatkan, hak ekonomi sosial budaya (Ecosob) juga mendapat perhatian serius PBB. Antara lain hak kelompok rentan seperti anak, manula (manusia usia lanjut), penyandang disabiltas, minoritas seksual, masyarakat adat, juga diberi perhatian untuk bebas dari diskriminasi dan dilindungi dan mendapatkan akses keadilan.(ADI/ANS)


sumber : Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar